Pemanggilan RUPS wajib dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS, tanpa menghitung tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS (Pasal 82 ayat 1 UUPT). Jadi, batas waktu RUPS tahunan tidak hanya soal tanggal rapat, tetapi juga soal kapan surat panggilan harus keluar. Untuk RUPS pada 30 Juni, pemanggilan paling lambat harus dikirim pada 15 Juni.
Pemanggilan Paling Lambat 14 Hari Sebelum RUPS
Direksi bertugas memanggil RUPS. Hitungan 14 hari adalah minimum menurut undang-undang, dan anggaran dasar boleh mengatur waktu yang lebih panjang. Karena itu, periksa dulu anggaran dasar PT sebelum menentukan jadwal.
Contoh perhitungan: jika RUPS tahunan dijadwalkan Jumat, 26 Juni, surat panggilan harus sudah dikirim paling lambat Kamis, 11 Juni. Sebaiknya kirim lebih awal agar pemegang saham punya waktu mempelajari laporan keuangan.
Ada dua pengecualian yang perlu dipahami:
RUPS tanpa pemanggilan. RUPS tetap sah tanpa pemanggilan jika seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan semuanya menyetujui agenda serta keputusan yang diambil (Pasal 78 ayat 4 UUPT). Cara ini praktis untuk PT dengan pemegang saham sedikit, misalnya PT keluarga.
Anggaran dasar yang lebih ketat. Sebagian PT menetapkan pemanggilan 21 hari atau lebih. Ketentuan ini mengikat dan harus dipatuhi.
Isi Materi Panggilan dan Cara Pemanggilan yang Sah
Pemanggilan dilakukan dengan surat tercatat dan/atau iklan dalam surat kabar harian (Pasal 82 ayat 2 UUPT). Untuk PT tertutup dengan pemegang saham terbatas, surat tercatat atau bukti pengiriman yang dapat ditelusuri biasanya sudah memadai. Iklan surat kabar lebih relevan bila anggaran dasar mengharuskannya.
Surat panggilan wajib memuat:
tanggal, waktu, dan tempat RUPS,
agenda rapat yang disertai penjelasan yang cukup,
pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibahas tersedia di kantor PT sejak tanggal pemanggilan hingga RUPS berlangsung (Pasal 82 ayat 3 UUPT).
Tempat RUPS harus berada di wilayah tempat kedudukan PT atau tempat kegiatan usaha utama sebagaimana ditentukan anggaran dasar (Pasal 76 UUPT). PT yang berkedudukan di Bandung umumnya menggelar RUPS di kantor sendiri atau di kantor notaris di Bandung. RUPS juga dapat dilakukan lewat telekonferensi atau media elektronik lain, selama semua peserta bisa saling melihat dan mendengar secara langsung serta seluruh proses direkam dan didokumentasikan (Pasal 77 UUPT).
Kuorum dan Syarat Pengambilan Keputusan
RUPS hanya sah jika memenuhi kuorum. Ketentuan umumnya (Pasal 86 dan 87 UUPT):
Jenis Keputusan | Kuorum Kehadiran | Syarat Persetujuan |
Agenda biasa (laporan tahunan, laporan keuangan, pengangkatan direksi/komisaris) | Lebih dari 1/2 jumlah seluruh saham dengan hak suara | Lebih dari 1/2 suara yang dikeluarkan |
Perubahan anggaran dasar | Paling sedikit 2/3 saham dengan hak suara | Paling sedikit 2/3 suara yang dikeluarkan |
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan pailit, perpanjangan jangka waktu, dan pembubaran | Paling sedikit 3/4 saham dengan hak suara | Paling sedikit 3/4 suara yang dikeluarkan |
Jika kuorum tidak tercapai, direksi dapat memanggil RUPS kedua dengan pemanggilan paling lambat 7 hari sebelum rapat. Kuorum RUPS kedua lebih rendah, yakni paling sedikit 1/3 saham dengan hak suara untuk agenda biasa, atau sesuai ketentuan yang ditetapkan pengadilan bila RUPS kedua pun gagal (Pasal 86 UUPT). Anggaran dasar dapat menetapkan kuorum yang lebih tinggi, jadi cek selalu dokumen internal PT.
Prinsipnya, keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Bila tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara sesuai tabel di atas (Pasal 87 UUPT).
Butuh Jasa Pelaporan RUPS? Hubungi Kak Devi : 082333392792

